Minggu, 18 Desember 2016

Polantas Yang Dianiaya Seorang Ibu di Jatinegara Diganjar Penghargaan

Aiptu Sutisna
Tidak lama setelah di posting ke media sosial video seorang ibu yang marah dan mencakar Polisi Lalu Lintas (Polantas) di kawasan Jatinegara Jakarta Timur kemarin langsung menjadi viral, media sosial seketika menjadi gaduh mencibir perilaku ibu yang tidak patut kita contoh dan juga dinilai di luar batas apalagi kepada aparat Kepolisian.

"pengguna jalan ikuti aturan lalu lintas yang sudah ditentukan kalau memang salah ya sudah kita terima saja kalau memang harus ditilang harus sidang ya harus kita ikuti aturan saya juga malu sebagai wanita" ujar Nina Warga Jakarta

"ya gak boleh lah jadi ibu-ibu ya harus profesional ya kalau memang salah ya harus ya Polisi ya apa gak boleh lah intinya" ucap Titi Warga Jakarta

Dan seperti kata pepatah "kesabaran selalu berbuah manis" atas kemampuannya menahan diri sang Polisi yang diketahui bernama Aiptu Sutisna ini akhirnya diganjar penghargaan oleh Kapolda Metro Jaya di hadapan Perwira-Perwira Menegah saat apel pagi di Mapolda Metro Jaya Rabu pagi. Anggota satuan pengamanan dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya ini diberi penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Lantas apa sebenarnya yang menyurut emosi ibu ini, usut punya usut Aiptu Sutisna menjadi sasaran kekesalan sang ibu yang belakangan diketahui bernama Dora itu lantaran dinilai menghalangi mobilnya saat mengatur lalu lintas bukan karena menilang pelaku. Oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) itu bahkan sempat mengancam akan menyita telepon genggam Aiptu Sutisna.

Saat ini kasus penganiayaan masih ditangani Polres Jakarta Timur orang yang merekam kejadian ini juga masih di cari petugas sejauh ini Polisi sudah memeriksa 5 orang saksi dan membawa bukti video penganiayaan ini ke Labpor untuk diteliti sebagai barang bukti, belum ada tersangka dalam kasus ini namun jika terbukti bersalah pelaku dapat diancam hukuman minimal 2 tahun penjara karena dianggap melakukan kejahatan terhadap perusakan di tempat umum dan penganiayaan ringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar