Pengguna Jalan Cakar Polatas |
Dora Natalia 35 tahun PNS Esolonpat di Mahkamah Agung ternyata sempat tinggal di Kawasan Cempaka Putih Barat RT 2 RW 02 Jakarta Pusat, menurut warga wanita lulusan S2 manajemen keuangan di Universitas HKBP Nommensen Medan Dora dikenal sebagai orang yang termpramen.
Kasus ini pun tengah ditangani bagian pengawasan Mahkamah Agung pihak MA memastikan pegawainya tidak memiliki kekebalan hukum atas kejadian yang tidak pantas ini jika terbukti bersalah Dora Natalia akan segera dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
"dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pawas akan dilaporkan kepada pimpinan untuk kemudian diasatu pintu pimpinan akan mengambil sikap untuk menjatuhkan sanksi seperti apa kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan" ujar Ridwan Masyur Kabiro Hukum Dan Humas MA
Sementara hingga hari ini 5 orang saksi sudah diperiksa Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Timur atas kasus ini namun Dora yang sudah dilaporkan korban ke Satreskrim Polres Jakarta Timur terancam dijerat pasal 212 dan pasal 351, 352 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan 2 tahun penjara.
Nasib berbeda dialami Aiptu Sutisna yang mendapat hadiah penghargaan atas kesabarannya melaksanakan tugas dengan pertimbangan loyalitas dan dedikasi tinggi, penghargaan diberikan Kapolda Metro Jaya di lapangan Krimsus Polda Metro Jaya Jakarta Pusat.
Kapolda juga mengungkap kronologis peristiwa menghebohkan Selasa kemarin itu peristiwa bermula ketika Dora yang mengendarai mobilnya dengan kecepatan normal tiba-tiba berhenti di depan petugas Kepolisian dan memaki Aiptu Sutisna, sang Polantas memutuskan untuk memotret untuk mengetahui identitas pengemudi namun Dora kemudian panik keluar dan menyerang Polisi kini pihak Mabes Polri tengah mendalami kasus ini termasuk kebenaran dugaan suami Dora Natalia yang juga seorang anggota kepolisian Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar